Profile

Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM)

  1. Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) berfungsi mengkordinasikan dan mengelola strategi dan kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja LPPM yang meliputi kegiatan penelitian,  pengabdian masyarakat, dan publikasi.
  2. Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Rektor I.
  3. Kepala LPPM mempunyai tugas pokok :
      • Mengkordinasikan pemanfaatan dan pengembangan fakultas untuk mengakselerasi kegiatan penelitian;
      • Merencanakan dan memimpin pelaksanaan program kerja penelitian;
      • Mengkordinasikan pelaksanaan penelitian dengan fakultas dan unit terkait;
      • Menyelenggarakan publikasi penelitian dan pengabdian masyarakat;
      • Menentukan target dan evaluasi pelaksanan kegiatan penelitian;
      • Merencanakan dan melaksanakan program pungutan Citra Lembaga.
      • Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Wakil Rektor I
  4. Unsur pelaksana LPPM terdiri dari :
      • Kepala LPPM;
      • Kepala Urusan Penelitian;
      • Kepala Urusan Pengabdian Masyarakat.
      • Kepala Urusan Publikasi