Profile
Profile
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM)
- Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) berfungsi mengkordinasikan dan mengelola strategi dan kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja LPPM yang meliputi kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi.
- Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Rektor I.
- Kepala LPPM mempunyai tugas pokok :
-
- Mengkordinasikan pemanfaatan dan pengembangan fakultas untuk mengakselerasi kegiatan penelitian;
- Merencanakan dan memimpin pelaksanaan program kerja penelitian;
- Mengkordinasikan pelaksanaan penelitian dengan fakultas dan unit terkait;
- Menyelenggarakan publikasi penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Menentukan target dan evaluasi pelaksanan kegiatan penelitian;
- Merencanakan dan melaksanakan program pungutan Citra Lembaga.
- Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Wakil Rektor I
- Unsur pelaksana LPPM terdiri dari :
-
- Kepala LPPM;
- Kepala Urusan Penelitian;
- Kepala Urusan Pengabdian Masyarakat.
- Kepala Urusan Publikasi