Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM)
1)Lembaga Penelitian & Pengabdiann Masyarakat (LPPM) berfungsi mengkordinasikan dan mengelola setrategi dan kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kerja
2)LPPM yang meliputii kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi. Lembaga Penelitaian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dipimpin oleh seorang Kepata Bagian yang dalam melaksanakn tugas bertangung jawab kepada Wakil Rektor l.
3)Kepala LPPM mempunyai tugas pokok:
- Mengkordinasikan pemanfatan dan penganbangan fakulatas untuk mengakselerasi kegiatan penelitian;
- Merencanakann dan ncmimpin pelaksanan program kerja penelitian;
- Mengkordinasikan pelaksanan penelitian dengan fakultas dan unit terkait;
- Menylenggarakan publikasi penelitian dan pengabdian masyarakat;
- Menenlukan target dan evaluasi pelaksanan kegiatan penelitian;
- Merencankan, mengelola, dan memelihara sumber daya;
- Merencanakan dan melaksanakan program pungutan Citra Lernbaga.
- Merbuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Wakil Rektor I
4)Unsur pelaksana LPPM terdiri dari :
- Kepala LPPM;
- Kepala urusan Penelitian;
- Kepala urusan pengabdian rnasyarakat.
- Kepala Urusan Publikasi